Selayaknya pasar tradisional, di mana pembeli dan penjual saling berinteraksi atau melakukan proses tawar menawar harga, pasar modal juga mempunyai karakteristik yang mirip. Hanya saja barang yang diperjualbelikan bukan bahan makanan atau kebutuhan sehari-hari, melainkan Surat Berharga atau yang lebih dikenal dengan sebutan Efek. Maka dari itu pasar modal domestik diselenggarakan oleh sebuah entitas yang diberi nama PT Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Lalu, apa aja sih Efek yang diperjualbelikan di BEI?
Jika kita mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) Pasal 1 Angka 5, Efek atau Surat Berharga yang diperdagangkan di pasar modal adalah sebagai berikut:
- Surat Pengakuan Utang.
- Surat Berharga Komersial.
- Saham.
- Obligasi.
- Tanda Bukti Utang.
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (Reksadana).
- Kontrak Berjangka Atas Efek (Option).
- Setiap Derivatif (turunan) dari Efek.
Pembahasan selanjutnya di artikel ini akan secara khusus membahas soal saham, salah satu instrumen yang paling diminati oleh banyak investor terutama investor pemula.
Sebagaimana sudah dibahas di sini, saham adalah bukti kepemilikan sebuah perusahaan atau bisnis. Perusahaan yang mendaftarkan saham mereka di BEI akan menawarkan porsi dari saham mereka untuk bisa dibeli, salah satunya oleh kelompok investor ritel seperti kita.
Cara Tawar Menawar Saham di Pasar Modal
Lalu, gimana cara kita bisa tawar menawar harga saham di pasar modal tanpa bertemu langsung dengan pemiliknya? Transaksi jual beli saham di pasar modal dibantu oleh perusahan sekuritas. Perusahaan ini punya tugas untuk memfasilitasi transaksi dan menjaga proses jual beli agar lancar dan aman dengan imbalan fee tertentu.
Kamu bisa memulai dengan menjadi nasabah di perusahaan sekuritas pilihanmu dan membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk bertransaksi jual beli saham. Saat ini hampir seluruh perusahaan sekuritas sudah mempunyai aplikasi untuk memudahkan para nasabahnya agar bisa bertransaksi saham dengan nyaman di manapun selama jam perdagangan buka.
Informasi mengenai harga saham emiten secara real time bisa selalu diakses melalui situs idx.co.id milik BEI atau melalui aplikasi sekuritas milik kamu.
Bedanya Bid dan Offer
Ada dua istilah penting yang perlu kamu pahami ketika ingin membeli atau menjual saham di pasar modal, yaitu bid dan offer. Perlu diingat bahwa yang akan diilustrasikan di bawah adalah mekanisme membeli saham antar pemegang saham satu dengan lainnya, di luar penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO), di mana penjualan terjadi antara perusahaan dan pemilik saham perdana.
Bid merupakan harga yang diminta oleh seorang calon pembeli terhadap lembar saham sebuah perusahaan atau emiten. Misalnya, A adalah seorang calon pembeli saham yang hendak membeli 5 lot saham perusahaan atau emiten dengan kode WXYZ. Pada saat hendak membeli saham tersebut, harga pasar yang muncul berada di level Rp5.200 per lembar saham.
Hal ini bisa diartikan sebagai, harga transaksi terakhir yang disepakati oleh penjual dan pembeli saham WXYZ sebelum A hendak membeli adalah di angka Rp5.200. A punya 3 pilihan:
- Mengajukan bid atau permintaan di harga Rp5.200, jika A merasa harga wajarnya memang di level tersebut dan menunggu ada pemilik saham yang mau menjual di harga yang sama.
- Mengajukan bid atau permintaan di bawah harga Rp5.200, jika A merasa harga wajarnya lebih murah dari harga pasar saat ini dan menunggu ada pemilik saham yang mau menjual di harga di bawah Rp5.200.
- Mengajukan bid atau permintaan di atas harga Rp5.200, jika A merasa harga wajarnya sudah lebih tinggi dari harga pasar saat ini sehingga disinyalir tidak ada pemilik saham yang mau menjual di harga Rp5.200 atau lebih rendah, dan menunggu ada pemilik saham yang mau menjual di harga di atas Rp5.200.
Sebaliknya, Offer, atau sering juga disebut ask, bisa diartikan sebagai harga yang ditawarkan secara kolektif oleh para pemilik saham yang bisa muncul. Misal B adalah seorang investor pemilik 10 lot saham perusahaan atau emiten WXYZ yang harga pasar terakhirnya adalah Rp5.200 per lembar saham. B juga punya 3 pilihan:
- Membuka offer di harga Rp5.200 dan menerima bid pembeli di harga pasar Rp5.200.
- Membuka offer di atas harga Rp5.200 dan menerima bid pembeli yang meminta harga di atas Rp5.200.
- Membuka offer di bawah harga Rp5.200 karena merasa harga wajarnya sudah lebih rendah dari harga pasar sehingga disinyalir tidak ada pembeli yang mau bid di harga Rp5.200 atau lebih tinggi, dan menerima bid pembeli yang meminta harga di bawah Rp5.200.
Jika A serta pembeli lainnya dan B serta penjual secara kolektif berhasil bertransaksi di harga yang berbeda dengan harga pasar sebelumnya di Rp5.200. Misalnya, di harga Rp5.500 maka harga kesepakatan itulah yang menjadi harga pasar baru. Catat ya!
Setiap waktunya, pasar modal kita dipenuhi oleh penjual dan pembeli saham yang bernegosiasi sehingga membentuk harga pasar saham yang berbeda dari hari sebelumnya. Jumlah akumulasi uang yang berputar di pasar modal setiap harinya biasa disebut volume harian.
Nah, mirip dengan tawar menawar di pasar tradisional kan? Sebelum mencoba bertransaksi, pastikan kamu memiliki pemahaman yang cukup mengenai pasar modal dan emiten yang hendak kamu beli sahamnya. Selamat berinvestasi!