Siapa yang gak tergiur punya uang banyak? Mungkin udah jadi goals hampir semua orang untuk punya uang banyak, supaya bisa beli barang-barang impian, bepergian ke negara-negara idaman, dan menikmati masa pensiun dengan nyaman.
Seringkali uang atau menjadi kaya dijadikan fokus utama atau bahkan tujuan hidup. Padahal kalau dipikir-pikir lagi uang itu adalah semata-mata alat pembayaran. Ya, uang adalah alat pembayaran yang bisa membantu kamu mencapai tujuan-tujuan hidup.
Artinya yang paling utama adalah menentukan tujuan-tujuan jangka pendek, menengah dan panjang dalam hidup, lalu menentukan berapa banyak uang yang kamu butuhkan dan bagaimana cara mendapatkannya. Buat kamu yang masih mengira punya banyak uang dan menjadi kaya raya adalah tujuan utama, yuk, mampir dulu ke artikel ini.
Saking goals-nya untuk punya uang banyak, menjamurlah tawaran-tawaran investasi untuk mendapatkan uang banyak dalam waktu dekat atau istilah kerennya 4C, Cara Cepat Cari Cuan. Jika sudah bertemu investasi model demikian maka kamu harus berhati-hati dan jangan terburu-buru.
Sangat dimaklumi jika jargon-jargon 4C ini jadi sering dipakai oleh para penyedia layanan investasi yang ilegal atau biasa kita sebut investasi bodong karena secara teori ekonomi, manusia memang mudah bereaksi terhadap insentif. Namun, pada akhirnya diperlukan kematangan dalam mengelola keuangan dan investasi agar terhindar dari jebakan investasi bodong.
Lalu, gimana sih ciri-ciri investasi bodong ini?
1. Izin dan Aspek Legalitasnya Tidak Jelas
Penting untuk kamu semua mengecek kejelasan badan hukum dan perizinan dari penjual produk atau layanan investasi. Pastikan bahwa entitasnya sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kenapa izin OJK penting? Karena OJK adalah badan yang bertugas mengawasi seluruh lembaga keuangan di Indonesia, termasuk yang menjual produk investasi. Dengan mengantongi izin OJK, maka sebuah entitas dinilai aman untuk menjual produk investasi.
Bagaimana cara mengecek apakah sebuah entitas sudah terdaftar di OJK atau belum?
Kamu bisa kunjungi langsung situs resmi OJK di www.ojk.go.id, kontak OJK melalui telepon di nomor 157, atau WhatsApp di nomor 081-157-157-157, atau melalui email di konsumen@ojk.go.id. Terakhir, kamu bisa memantau perkembangannya di sosial media milik OJK via instagram atau twitter @ojkindonesia.
2. Tidak Memiliki Kejelasan Model dan Struktur Investasi
Sebuah produk investasi yang baik, haruslah bisa menjelaskan bagaimana caranya bisa mendapatkan imbal balik. Imbal balik bisa berupa bagi hasil, pendapatan bunga, dividen, atau capital gain.
Penyedia produk investasi harus bisa menjelaskan kepada calon investornya bagaimana cara dia menjaga nilai investasi agar bisa tumbuh dari waktu ke waktu. Kamu juga berhak menanyakan apakah investasi tersebut melibatkan bisnis ilegal seperti cuci uang, judi, obat-obatan terlarang atau tidak.
Salah satu jenis investasi bodong yang ramai memakan korban adalah investasi dengan skema Ponzi. Skema Ponzi menawarkan imbal hasil kepada investor, yang hanya bisa didapat dengan cara perekrutan anggota baru oleh investor yang ada saat ini secara berkelanjutan.
Modal investor baru akan digunakan untuk membayar imbal hasil model investor lama, begitu seterusnya sampai rantai perekrutan investornya berhenti dan bisnis ini gagal membayar balik modal investornya.
Selalu minta kejelasan produk investasi di awal, jika kamu tidak yakin maka kamu bisa mencari tahu atau berkonsultasi dengan konsultan keuangan yang berlisensi.
3. Menawarkan Cuan Besar Secara Instan
Iming-iming untuk mendapatkan imbal hasil besar dalam waktu singkat kadang sulit untuk kita tolak, meskipun akal sehat sudah mencoba menahan. Apalagi jika iming-iming imbal balik puluhan atau bahkan ratusan persen dalam waktu singkat, ditambah lagi dengan testimoni-testimoni palsu dari investor-investor sebelumnya.
Banyak juga investasi bodong yang di awal memberikan cuan dalam jumlah besar seperti yang dijanjikan, gunanya agar calon investor melakukan top up uang lagi dalam jumlah lebih besar, yang kemudian lenyap dibawa kabur.
Ingat-ingat petuah berikut ini “If something is too good to be true, it probably is”.
Oke, setelah tahu ciri-ciri investasi bodong, idealnya apa yang harus dilakukan agar kita selalu waspada dan tidak mudah terjebak?
1. Tentukan rencana investasi dengan baik dan pilih produk investasi yang sesuai
Untuk kamu yang baru mulai berinvestasi, kamu bisa coba berinvestasi di GoInvestasi, yang bisa membantu kamu untuk melakukan jual beli emas secara mudah dan aman.
Kamu bisa langsung cobain investasi di fitur GoInvestasi yang merupakan salah satu layanan di aplikasi Gojek. Nantinya, kamu dapat membeli dan mengelola tabungan emas juga cuma pakai GoPay. Mudah kan?
Selain itu ada juga layanan yang terintegrasi dengan aplikasi lain seperti Bibit dan Pluang. Ini memungkinkanmu berinvestasi di reksadana, obligasi, pasar uang atau saham. Kamu juga bisa membuka Rekening Dana Nasabah (RDN) yang memang dikhususkan untuk bertransaksi pada pasar modal.
Singkatnya, RDN ini gak jauh beda dengan rekening pada umumnya. Tetapi, kamu tidak bisa membuka RDN di sembarang bank, hanya bank-bank tertentu saja yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nah, RDN biasanya dibuka oleh perantara pedagang efek atau pihak lain yang memang sudah ditunjuk oleh OJK.
Emas sendiri merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia karena kemampuan lindung nilainya yang baik.
2. Selalu gunakan uang dingin
Siap berinvestasi artinya juga siap dengan segala risikonya, oleh karena itu selalu gunakan uang yang memang sudah kamu siapkan atau sisihkan untuk investasi.
Hindari menggunakan porsi uang untuk kebutuhan pokok atau membayar utang untuk berinvestasi, jika tidak ingin mengalami kesulitan ketika investasi tersebut tidak membuahkan hasil sebagaimana direncanakan.
3. Laporkan investasi yang mencurigakan
Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan investasi ilegal atau bodong kepada Satgas Waspada Investasi OJK.
Kamu dapat langsung melapor ke Sekretariat Satgas Waspada Investasi. Otoritas Jasa Keuangan, Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4. Jakarta 10710.
Melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau via telepon di layanan konsumen 157. Dengan laporan ini, kamu membantu agar calon investor lain di luar sana tidak terjebak membeli produk investasi ilegal atau bodong tersebut.