Proses verifikasi data pemilik usaha wajib dilakukan dan dinyatakan berhasil untuk bisa memiliki produk QRIS GoPay. Anda akan diminta untuk melampirkan foto e-KTP dan selfie sebagai bagian dari proses ini.
Berikut ketentuan penting yang perlu diingat pada saat pendaftaran data pemilik usaha:
Untuk saat ini, pemilik usaha yang diperbolehkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi GoPay Merchant adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menggunakan e-KTP.
Aplikasi GoPay Merchant belum melayani pendaftaran untuk pemilik usaha Warga Negara Asing (WNA).
Pastikan Anda menggunakan e-KTP milik Anda sendiri dan bukan milik orang lain untuk alasan apapun. Penyalahgunaan kartu identitas milik orang lain termasuk tindak pidana di Indonesia.
Pastikan e-KTP Anda dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Foto e-KTP dan foto selfie harus dilakukan secara langsung dari kamera HP Anda dan pastikan hasilnya terlihat dengan jelas (wajah terlihat dengan jelas dan informasi pada e-KTP bisa dibaca dengan jelas).
Apabila e-KTP Anda hilang atau rusak, maka Anda perlu mengurus e-KTP terlebih dahulu. Klik di siniuntuk mengetahui caranya.
Berikut status hasil verifikasi data pemilik usaha dan artinya:
Diproses = Dokumen Anda telah kami terima dengan baik dan sedang dalam proses verifikasi.
Terverifikasi = Dokumen Anda telah kami terima dengan baik dan verifikasi berhasil dilakukan.
Tidak disetujui = Dokumen Anda telah kami terima dengan baik dan diverifikasi dengan hasil tidak disetujui.